PALU, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu resmi menggandeng Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Federasi Bar Indonesia Kota Palu dalam penyelenggaraan program bantuan dan konsultasi hukum gratis bagi para warga binaan pemasyarakatan, Sabtu (10/10/2026).
Kegiatan pelayanan hukum terpadu ini dilaksanakan di Aula Pogombo Rutan Kelas IIA Palu, sebagai langkah nyata dalam menjamin hak konstitusional warga negara serta mewujudkan kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), khususnya bagi tahanan yang tergolong kurang mampu.
Melalui kerja sama strategis ini, para advokat dari Peradi FBI Kota Palu memberikan serangkaian layanan hukum secara cuma-cuma, meliputi: Konsultasi & Edukasi Hukum, Penyusunan Berkas & Strategi Pembelaan.
Kepala Rutan Kelas IIA Palu menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi lintas lembaga untuk memasti kan seluruh warga binaan mendapatkan hak pembelaan hukum yang layak dan adil tanpa terkendala keterbatasan finansial.
"Kami selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk warga binaan kami termasuk layanan hukum yang mudah diakses dan gratis, bersama Peradi FBI Kota Palu kami yakin bisa memberi solusi hukum yang tepat bagi seluruh warga binaan,"
Sementara itu, perwakilan DPC Peradi FBI, Ito Law Putra, mengapresiasi keterbukaan pihak Rutan Palu dan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Rutan Palu yang telah memfasilitasi konsultasi ini, kami harap kami juga bisa memberi yang terbaik untuk para warga binaan," tuturnya.
Salah seorang Warga Binaan, sebut saja Aldi, memberi respon positif atas kegiatan tersebut, menurutnya dengan kegiatan dia menjadi lebih tahu bagaimana proses hukum itu berjalan dan seperti apa alur-alurnya.
"Kegiatan ini bagus sekali saya yang tidak soal hukum sekarang jadi tahu bagaimana alur-alur ketika menghadapi proses hukum itu," ungkap Aldi. (Sm)

.jpeg)
No comments:
Post a Comment