Palu, INFO_PAS - Sebanyak 10 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan program reintegrasi sosial berupa Cuti Bersyarat (CB), Kamis (8/10).
Kepala Rutan Kelas IIA Palu menyatakan bahwa pemberian Cuti Bersyarat ini merupakan hak bersyarat bagi para narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Para narapidana yang bebas hari ini telah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah melewati dua pertiga dari masa pidananya," ujarnya.
Sebelum meninggalkan Rutan, kesepuluh warga binaan tersebut terlebih dahulu menyelesaikan proses administrasi dan serah terima ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Palu. Pihak Bapas nantinya akan melakukan pengawasan dan pembimbingan hingga masa pidana para narapidana tersebut sepenuhnya usai.
Melalui program reintegrasi sosial ini, pihak Rutan Palu berharap para mantan narapidana dapat kembali ke tengah masyarakat, diterima dengan baik, serta tidak mengulangi tindak pidana di masa mendatang.
.jpeg)
No comments:
Post a Comment