Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]


Palu, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu memindahkan sebanyak 4 orang narapidana ke Rutan Kelas IIB Donggala. Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban sekaligus mengurai masalah kelebihan kapasitas (overkapasitas) di Rutan Palu, Selasa (13/10/2026).


Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan serta aparat kepolisian guna memastikan seluruh tahapan berjalan aman dan kondusif.


Kepala Rutan Kelas IIA Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso, menyatakan bahwa langkah ini diambil guna menekan risiko gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtib) di dalam Rutan, mengingat jumlah warga binaan saat ini sudah melampaui kapasitas ideal.


"Pemindahan empat orang narapidana ini difokuskan untuk menjaga keamanan dan stabilitas di dalam Rutan Palu serta mengurangi tingkat hunian yang sudah overkapasitas. Langkah ini juga bagian dari pemenuhan hak-hak warga binaan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal," ujarnya.




Keempat narapidana tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebelum dipindahkan. Setibanya di Rutan Kelas IIB Donggala, mereka langsung menjalani pemeriksaan kesehatan rutin serta verifikasi berkas oleh petugas setempat sebelum ditempatkan di kamar hunian yang baru.


Langkah pemindahan narapidana antarfasilitas pemasyarakatan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih kondusif, baik bagi warga binaan maupun petugas, serta mendukung program pembinaan yang berkesinambungan di wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah.

No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib