Full width home advertisement

Post Page Advertisement [Top]

rutan palu dan peradi federai bar indonesi kota palu selesai menandatangani PKS
(sumber : humas rutan palu)

Palu, INFO_PAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Federasi Bar Indonesia Kota Palu. Sinergi ini dijalin guna menghadirkan program bantuan hukum, konsultasi hukum, hingga penyuluhan hukum secara cuma-cuma bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).


Penandatanganan PKS ini menjadi langkah nyata Rutan Palu dalam menjamin pemenuhan hak-hak konstitusional warga binaan, khususnya bagi mereka yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu yang tengah berhadapan dengan proses peradilan.


Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso, menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk memastikan pemerataan akses keadilan di dalam rutan.


"Kerja sama ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan bahwa setiap warga binaan, tanpa memandang status sosial dan ekonominya, mendapatkan hak dan akses keadilan yang merata. Kami sangat mengapresiasi dukungan dari DPC Peradi Kota Palu yang bersedia turun tangan langsung membantu warga binaan kami," ujar Wachid.


Melalui kesepakatan ini, warga binaan tidak hanya mendapatkan pendampingan saat persidangan, tetapi juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi untuk membahas persoalan hukum yang sedang mereka jalani. Selain itu, kegiatan penyuluhan hukum akan digelar secara rutin untuk mengedukasi warga binaan mengenai sistem hukum, hak, serta kewajiban mereka.


Kepala DPC Peradi Federasi Bar Indonesia Kota Palu, Ito Lawputra, menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat dalam mengabdi kepada masyarakat.


"Kami dari Peradi merasa terpanggil untuk memberikan kontribusi nyata. Bantuan hukum, konsultasi, dan penyuluhan hukum gratis ini adalah wujud pengabdian kami, khususnya bagi saudara-saudara kita di Rutan Palu yang membutuhkan kepastian dan keadilan hukum. Hak atas bantuan hukum adalah hak asasi yang harus dipenuhi," ungkap Ito.


Dengan berjalannya kerja sama ini, diharapkan warga binaan di Rutan Palu tidak lagi merasa sendirian atau kebingungan dalam menghadapi proses peradilan. Edukasi hukum yang diberikan juga diharapkan dapat menjadi bekal positif bagi warga binaan agar lebih melek hukum saat kelak kembali ke tengah masyarakat.


No comments:

Post a Comment

Bottom Ad [Post Page]

| Designed by Colorlib